Padang, Sumbar — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AP (40) yang diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Zuliani melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2026) dini hari saat korban melaksanakan salat Subuh di masjid.
“Ketika korban pulang sekitar pukul 05.22 WIB, pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, tiga cincin emas seberat 7, 5 gram dan uang tunai Rp3 juta yang disimpan di dalam kotak penyimpanan telah hilang, ” kata Kompol Muhammad Yasin di Padang, Kamis (14/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp23 juta.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/438/V/2026, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengantongi identitas pelaku yang mengarah kepada AP.
Petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan tersangka yang diketahui bersembunyi di rumah rekannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
“Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit brankas kayu warna cokelat, ” ujarnya.
Saat ini, AP telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dalam keluarga.
(Berry)

Dina Syafitri