Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Dua Pencuri Perangkat Tower Telekomunikasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

    Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Dua Pencuri Perangkat Tower Telekomunikasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

     Padang, Sumbar — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap pelaku pencurian perangkat tower telekomunikasi dengan kerugian mencapai Rp14 juta dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

    Dua terduga pelaku masing-masing berinisial RN (29) dan RSY (21), Keduanya ditangkap pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

    Penangkapan dipimpin langsung Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.

    Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu fasilitas publik.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Padang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat setelah adanya laporan dari korban, ” ujar Kombes Pol. Apri Wibowo, Rabu (14/5/2026).

    Kasus pencurian itu terjadi di salah satu tower telekomunikasi di kawasan Jalan ST Nomor 1, Sawahan Timur, Padang Timur. Peristiwa diketahui setelah alarm tower milik perusahaan telekomunikasi berbunyi dan sinyal dilaporkan terputus dari pusat kendali.

    Petugas yang melakukan pengecekan menemukan gembok shelter tower dalam kondisi rusak akibat dibobol pelaku. Selain mencuri kabel power dari KWH menuju ACPDB, pelaku juga merusak perangkat rak rectifier di lokasi.

    Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp14 juta.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, besi pencong, serta sisa potongan kabel hasil pencurian.

    Kapolresta Padang menegaskan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Padang.

    “Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, ” katanya.

    Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengelola fasilitas publik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, khususnya di objek vital seperti tower telekomunikasi.

    “Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan, ” tambah Kombes Pol. Apri Wibowo.

    Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Padang masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

    (Berry)

    tim klewang tangkap pencuri denganpembertan ringkus pelaku humas polrestapadang poldasumbar polisi 24jam klewang
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Anak Kandung di Padang Ditangkap Usai Curi...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Humanis Redam Keributan Pengunjung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Tanjung Mutiara Perketat Pengawasan SPBU Tiku, Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi
    Tim Kapak Merah Polsek IV Nagari Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Diamankan di Kelok 44
    Awasi Distribusi Solar Bersubsidi, Polres Agam Intensifkan Pengawasan SPBU di Kawasan Maninjau
    Polri Hadir di Tengah Duka, Kapolsek Tanjung Emas Pimpin Doa Pemakaman Remaja Korban Tenggelam
    Polres Agam Bongkar Jaringan Sabu di Lubuk Basung, Bandar dan Dua Rekannya Ditangkap

    Ikuti Kami