Padang, Sumbar — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kota Padang. Seorang perempuan berinisial R.D. (46) diamankan polisi usai beraksi mengambil tanpa ijin satu unit telepon genggam milik warga di kawasan Lubuk Begalung.
Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang, oleh Tim Klewang/Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.
Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
“Polresta Padang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional, ” ujar Kombes Pol. Apri Wibowo, Rabu (14/5/2026).
Kasus pencurian itu bermula saat korban bernama Zulkifli kehilangan satu unit handphone merek Techno Spark Go 3 ketika sedang tertidur di kawasan Jalan By Pass KM 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban baru menyadari telepon genggam miliknya hilang setelah terbangun pada dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1, 6 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui berada di kawasan Timbangan Teluk Bayur. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat menjalani interogasi awal, R.D. mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Techno Spark Go 3 milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Padang juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
(Berry)

Dina Syafitri